Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat

Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah

(PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program

pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan

melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawas satuan pendidikan adalah

tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab

dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk  melaksanakan pengawasan akademik

dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan

tindak lanjut .(Nana Sujana,2006)  Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.

 

Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :

1.      Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja.

2.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

3.      Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien.

4.      Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.

5.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

6.      Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus.

7.      Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.

8.      Memiliki tanggung jawab profesi.

9.      Mematuhi kode etik profesi pengawas.

10.  Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.

 

Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional  

dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :

1.      Kecermatan melihat kondisi sekolah.

2.      Ketajaman analisis dan sintesis.

3.      Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta

4.      Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

 

Kriteria ataupun syarat untuk menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana

ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar

pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang

terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.

Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :

1.      Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan

Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut :

a.       Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan

dari perguruan tinggi terakreditasi;

b.      Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman

kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan

pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;

2.      Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja

minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja

minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;

a.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;

b.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan

pendidikan;

c.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh

melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas,

pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan

d.      Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

3.      Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),

Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah

Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut

a.       Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana

(S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi

b.      Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman

kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP

/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,

untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

c.       Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja

minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA

atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk

menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

d.      Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman

kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/

MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,

untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

-          Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;

-          Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas

satuan pendidikan;

-          Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat

diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan

fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan

-          Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

 

Selain telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah, yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar