Syarat
Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat
Pengawas
sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas
sekolah
(PP
74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program
pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Pengawas satuan pendidikan adalah
tenaga
kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung
jawab
dan
wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik
dan
pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan,
pelaporan dan
tindak
lanjut .(Nana Sujana,2006) Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang
merupakan binaannya.
Karakteristik
yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
1.
Menampilkan kemampuan pengawas dalam
bentuk kinerja.
2.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme.
3.
Melaksanakan tugas kepengawasan secara
efektif dan efisien.
4.
Memberikan layanan prima untuk semua
pemangku kepentingan.
5.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
6.
Mengembangkan metode dan strategi kerja
kepengawasan terus menerus.
7.
Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8.
Memiliki tanggung jawab profesi.
9.
Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10. Memiliki
komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.
Lebih
lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas
profesional
dalam
menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan
melihat kondisi sekolah.
2. Ketajaman
analisis dan sintesis.
3. Ketepatan
dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.
Kriteria
ataupun syarat untuk menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana
ketentuan
Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar
pengawas
sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007,
yang
terdiri
atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Standar
Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :
1. Kualifikasi
Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah
sebagai berikut :
a. Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan
dari perguruan tinggi
terakreditasi;
b. Guru
TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun di
TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas TK/RA;
2. Guru
SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun di SD/MI atau
kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi
pengawas SD/MI;
a. Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan;
c. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh
melalui uji kompetensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas,
pada lembaga yang ditetapkan
pemerintah; dan
d. Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
3. Kualifikasi
Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut
a. Memiliki
pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana
(S1) dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
b. Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP
/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs
dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadipengawas SMP/MTs
sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Guru
SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di SMA/MA
atau kepala sekolah SMA/MA dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk
menjadi pengawas SMA/MA sesuai
dengan rumpun mata pelajarannya;
d. Guru
SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/
MAK atau kepala sekolah SMK/MAK
dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMK/MAK
sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
-
Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c;
-
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas
satuan pendidikan;
-
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat
diperoleh melalui uji kompetensi
dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
-
Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan.
Selain
telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada
kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah,
yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial,
Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi
Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar