Pengurangan UKT

Syarat Umum :
- Mahasiswa yang mengambil MK kurang dari / sama dengan 6 SKS pada semester 9

Syarat Berkas :
1. Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas
2. Surat Permohonan Tertulis Kepada Rektor (bisa print/tulis tangan)
3. Fotocopy Slip UKT terakhir
4. Fotocopy KHS semester terakhir
5. Fotocopy Transkrip

*Note : Semua berkas/surat tersebut sudah harus di TTD. CAP fakultas (untuk surat ket. dari jurusan).

CONTOH BERKAS :
1. Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas


2. Surat Permohonan Tertulis Kepada Rektor (bisa print/tulis tangan)

CONTOH 1 (untuk PRINT)

CONTOH 2 (untuk TULIS TANGAN)


BERKAS DI BAWA KE RUANG WR II (Wakil Rektor) II


ETC :

PENGUMUMAN VERIFIKASI PENGURANGAN UKT KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar