Syarat Umum :
- Mahasiswa yang mengambil MK kurang dari / sama dengan 6 SKS pada semester 9
Syarat Berkas :
1. Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas
2. Surat Permohonan Tertulis Kepada Rektor (bisa print/tulis tangan)
3. Fotocopy Slip UKT terakhir
4. Fotocopy KHS semester terakhir
5. Fotocopy Transkrip
*Note : Semua berkas/surat tersebut sudah harus di TTD. CAP fakultas (untuk surat ket. dari jurusan).
CONTOH BERKAS :
1. Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas
CONTOH 1 (untuk PRINT)
CONTOH 2 (untuk TULIS TANGAN)
BERKAS DI BAWA KE RUANG WR II (Wakil Rektor) II
ETC :
PENGUMUMAN VERIFIKASI PENGURANGAN UKT KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar