BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A.
Pendahuluan
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dancratos / kratein artinya pemerintahan
/ berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang
sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada
masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat
terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena
wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern,
demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas,
jumlah penduduk banyak, sehingga rakyat melalui suatu lembaga perwakilan
(badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau
sering disebut demokrasi perwakilan.
1.
Pengertian demokrasi
a. Kranenburg,
berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari
bahasa Yunani yaitu Demos ( rakyat ) dan Kratein (memerintah) yang maknanya
adalah “ cara memerintah oleh rakyat ”.
b. Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, berpendapat demokrasi adalah suatu negara yang
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu sistem di mana rakyat
diikutsertakan dalam pemerintahan negara.
c. Abraham Lincoln,
berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the
people).
Demokrasi
adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu negara di pegang
oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan demokrasi adalah demokrasi
langsung. Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung ( direct democracy ). Dalam masa sekarang ini, di mana
penduduk negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung
tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia,
bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut
demokrasi perwakilan (representative
democracy). Inti pemerintahan demokrasi adalah kekuasaan memerintah yang dimiliki
oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan
dan cara mencapai tujuan serta gerak politik negara. Keikut sertaannya tersebut
tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau
hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan negara adalah hak
politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi,
berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan
tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang
diambil atau diputuskan oleh pejabat negara. Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak
memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap
kesetaraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan
partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan
komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi,
potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya
yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik,
lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi
memerlukan partisipasi rakyat dan demokrasi yang kuat bersumber pada kehendak
rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama.
2.
Unsur-Unsur Demokrasi
a. Adanya partisipasi masyarakat
secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
( daulat hukum).
c. Adanya pengakuan akan kesamaan di
anatar warga negara.
d. Adanya kebebasan, di antaranya:
kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat, kebebasan untuk berkumpul dan
berorganisasi, kebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat
pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan
untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanya pengakuan akan supremasi sipil
atas militer
3.
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk
Pemerintahan
Partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bernegara. Dalam budaya
demokrasi, setiap warga berhak ikut menentukan kebijakan publik seperti
penentuan anggaran, peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan publik. Namun
oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu negara
terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Yunani
Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga negara
memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan. Para wakil inilah yang
diserahi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui
berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi
diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat
pemilihan umum. Pemilu yang teratur (regular) memungkinkan partai-partai turut
bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternatif mereka agar
didukung masyarakat. Selanjutnya warga negara, melalui hak memilihnya yang
periodik, dapat terus menjaga agar pemerintahannya bertanggung jawab kepada
masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga negara
dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu
sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham
Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat”. Pertanyaan berikutnya adalah : pemilu yang bagaimana?
Ketika partai-partai komunis berkuasa di Eropa timur (1947-1949), pemilihan
umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih diijinkan untuk
mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota
majelis lokal dan nasional. Di beberapa negara, para calon majelis bahkan mewakili
berbagai macam partai politik. Apakah negara-negara ini, yang menyebut dirinya
“ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak.
Negara-negara komunis ini telah menyebut sebuah sistem demokrasi, namun menolak
untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar sistem itu berjalan secara
demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus
menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang
menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas
yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk
menjamin bahwa tidak seorang pun memberikan suara lebih dari satu kali dan
bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di
negara-negara komunis Eropa Timur tempo dulu, dan tidak selalu otomatis
dipraktekkan bahkan di negara-negara barat yang lebih maju. Akan tetapi,
partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan
(pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih pemilu.
Khusus bagi rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan
aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim
disebut gerakan ekstraparlementer.
Hal ini mengingatkan kenyataan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang
mereka pilih bisa saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi
mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misal para
wakil sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintah. Untuk itu, masyarakat tetap
harus mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga
disebut demokrasi partisipatoris.
Kebebasan. Unsur kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan
berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan
memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan oksigen agar demokrasi
bisa bernafas, kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan,
memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain.
Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu
partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik
mereka. Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses
demokrasi. Media yang bebas (artinya, media tidak dikendalikan oleh penguasa)
membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat
pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi
yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahkan
poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang
sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat
keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi
mencapai suatu masyarakat yang mereka inginkan. Supremasi hukum (daulat hukum). Unsur penting lainnya, yang seringkali
dianggap sudah semestinya ada di negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah
lama, adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya
pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila
pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak negara menunjukkan banyak
pengeritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang
kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di
antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen negara. Pengakuan akan kesamaan warga negara. Dalam
demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama:
jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama
untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih
besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga
termasuk kesamaan di depan hukum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi,
semuanya sama di hadapan hukum.
Berikut penjelasannya :
-
Di bidang ekonomi : setiap individu
memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani,
berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf
hidup.
-
Di
bidang budaya budaya :
setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi
dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan
(arsitektur), dan sebagainya.
-
Dalam bidang politik : setiap orang
memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas
memiliki, menjadi anggota salah satu partai politik baru sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan
baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati
dengan dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
-
Dalam bidang hukum : setiap individu
memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan,
penuntutan, berperkara di depan pengadilan
-
Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap
individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara
Pengakuan akan supremasi sipil
atau militer. Budaya
demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur
militer).
4.
Pengertian Budaya Demokrasi
a. Budaya
Demokrasi, adalah pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan
nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang
berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
b. International Commision of Jurist (ICJ),
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yang
bebas.
c. Abraham Lincoln, demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
d. Giovanni Sartori, memandang
demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dengan kekuasaannya,
kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara
tak terbatas dan tanpa syarat.
e. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan
dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang
diperintah.
5.
Unsur-Unsur Budaya Demokrasi
a. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk
membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat
untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak
manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak
melanggar aturan yang berlaku.
b. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan
manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
c. Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
d. Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dan lain-lain) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
e. Menghormati kejujuran, adalah
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik
dan tidak menimbulkan benih-benih konflik di masa depan.
f.
Menghormati
penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu,
membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan
memberi penalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyak alternatif sumber
informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
g. Keadaban, adalah ketinggian tingkat
kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab
adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan
kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
6.
Prinsip Budaya Demokrasi
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu
menerapkan prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip
demokrasi antar lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya,
merupakan hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang
tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan
hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun
melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan
sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik,
seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat
terhadap pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi,
agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan sewenang-wenang terhadap
rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat
terhadap kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi
rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur
serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
7.
Masyarakat Madani (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga
dapat menjadi bumper kekuasaan
negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani
merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
Pendapat tokoh mengenai pengertian masyarakat madani :
1. Patrick, Civil Society atau
masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi
yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang
resmi, bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga
negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society,
adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah
kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri,
berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya
adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya
yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan,
asosiasi penerbitan
d. Gerakan perlindungan konsumen,
seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis minoritas,
perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
8.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering
diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada
pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang
pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt
madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997),
ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai
berikut :
a. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat
d. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreativitas yang
pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f.
Meluasnya
kesetiaan (loyality) dan
kepercayaan (trust), sehingga
individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melalui
kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa
masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya
menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan
mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk
mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian,
masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat
madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan
memerlukan perjuangan yang terus-menerus.
Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah
dikatakan sebagai masyarakat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif
bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam
berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai
pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan
bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai
forum di mana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat
dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan)
antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai
perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f.
Terselenggaranya
sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan
sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan
terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk
mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak
akan terwujud.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani/Civil Society :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh
masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas
kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri
(swadaya) tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan
negara sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau
norma yang disepakati bersama.
9.
Proses Menuju Masyarakat Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaas Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah
mandiri, tidak begitu tergantung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali,
diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan memiliki kemandirian
cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atau Non-Governmental
Organization (NGO) yang di Indonesia jumlahnya mencapai ratusan.
10. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1.
Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama,
pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode
1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revolusi kemerdekaan), periode
1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa
Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode
kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan
mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di
Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para
pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar
terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang
untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode
1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai
dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai
landasarn konstitusionalnya. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat
ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah
menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu
terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk
membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan,
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia
yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2.
Demokrasi dalam Era Orde Baru
(Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru,
demokrasi yang berlaku di negaraIndonesia adalah demokrasi Pancasila
dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup
bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud
adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa.
Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang
ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung
jawab.
3.
Demokrasi Masa Reformasi (Periode
1999-sekarang)
Masa reformasi membawa
angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32
tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan
yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
11. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesi
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem
pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk
melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat.
Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk
dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan.
Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan
mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan
rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemilihan
umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud
dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih
mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti
pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang
berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan
suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status
sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang
berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa
pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya,
sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak
manapun dan dengan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya
pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada
siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu,
pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.
Adil
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta
bebas dari keuntungan pihak mana pun.
12. Menerapkan Budaya Demokrasi
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu
artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di
Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku
budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan,
mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun
contohnya sebagai berikut.
1.
Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah
selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati,
dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan
kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan
musyawarah.
2.
Lingkungan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR.
Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Guru dan
karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan
baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3.
Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku,
baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih
wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah
desa
e. Membantu korban bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar