Soal :
1.
Sebutkan ketua dan wakil ketua BPUPKI
2.
Jelaskan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29
Mei - 1 Juni 1945
3.
Sebutkan nama - nama panitia 9
4.
Tulis rumusan dasar Negara menurut Mr. Muhammad
Yamin (29 Mei 1945)
5.
Tulis rumusan dasar Negara menurut Prof. Dr.
Soepomo (31 Mei 1945)
6.
Tulis rumusan dasar Negara menurut Ir. Soekarno
(1 Juni 1945)
7.
Jelaskan sidang ke-2 BPUPKI
8.
Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara
9.
Sebutkan dasar hukum Pancasila sebagai dasar
Negara
10. Sebutkan nilai - nilai Pancasila sebagai dasar Negara
11. Jelaskan semangat para pendiri Negara dalam merumuskan dan menetapkan dasar Negara
Ø Jawaban
Nomor 1
Ketua
BPUPKI : Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R. T.) Radjiman Wedyodiningrat
Wakil BPUPKI : Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso
Ø Jawaban
Nomor 2
Sidang
Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara
yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr.
Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
1)
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang
intinya sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
2)
Mr. Soepomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan
pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945.Pemikirannya
berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini :
1.
Persatuan;
2.
Kekeluargaan;
3.
Keseimbangan Lahir Dan Batin;
4.
Musyawarah;
5.
Keadilan Sosial
3)
Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan
untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas
lima asas berikut ini:
1.
Kebangsaan Indonesia;
2.
Internasionalisme Atau Perikemanusiaan;
3.
Mufakat Atau Demokrasi;
4.
Kesejahteraan Sosial;
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hasil : Dasar Negara Indonesia yaitu, Pancasila Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Ø Jawaban
Nomor 3
Nama-Nama
Panitia 9 terdiri dari :
1.
Soekarno (Ketua)
2.
Moh Hatta (Wakil Ketua)
3.
Achmad Soebardjo (Anggota)
4.
Moh Yamin (Anggota)
5.
KH Wahid Hasyim (Anggota)
6.
Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
7.
Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
8.
Agus Salim (Anggota)
9. AA Maramis (Anggota)
Ø Jawaban
Nomor 4
Rumusan
Dasar Negara Menurut Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 Dalam membuat rumusan
Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar
negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Kemudian
hal tersebut berubah saat Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang
diajukan secara tertulis, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Ø Jawaban
Nomor 5
Rumusan
Dasar Negara Menurut Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945 )
Usulan
rumusan Pancasila diungkapkan Soepomo dalam pidatonya di sidang BPUPKI yang
digelar pada 31 Mei 1945. Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar
negara, yaitu :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan Lahir Dan Batin
4.
Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Ø Jawaban
Nomor 6
Rumusan
Dasar Negara Menurut Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
Dalam
pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato
yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan.
Gagasan tersebut adalah :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme Dan Perikemanusiaan
3.
Mufakat Atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ø Jawaban
Nomor 7
Sidang II BPUPKI membahas penyusunan Rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar, Rencana Undang-Undang Dasar, serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dalam rapat pada 11 Juli 1945, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar. Dalam rapat yang dilaksanakan selama tujuh hari, dihasilkan rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia merdeka. Setelah sidang kedua, pada 7 Agutus 1945, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI ialah Ir. Soekarno dan wakilnya ialah Drs. Mohammad Hatta.
Ø Jawaban
Nomor 8
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik indonesia agar setia meaksanakan, mewariskan, mengembangkan, (dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara. penyelengara negara, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. dengan demikian, kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara.
Ø Jawaban
Nomor 9
Dasar
hukum Pancasila sebagai dasar negara :
1. TAP MPR No. XVIII Tahun 1998 yang isinya tentang
cara dalam melakukan pengamalan & penghayatan Pancasila. kemudian isinya
terkandung dalam sebuah UUD 1945 yang merupakan pandangan hidup berbangsa dan
bernegara.
2.
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang kembali
mengaktifkan Undang - Undang Dasar 1945 dan kemudian Pancasila sebagai Ideologi
dan dasar pandangan hidup bangsa.
3.
Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
pada tanngal 18 Agustus 1945, setelah hari kemerdekaan Indonesia yang
memyatakan bahwa pembentukan bentuk negara Indonesia yang akhirnya disetujui
hingga sekarang yaitu negara Indonesia yang berbentuk Republik.
4. Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 bahwa dinyatakan Pancasila merupakan sebuah pandangan Ideologi dan gaya hidup bangsa Indonesia yang tidsk bisa digantikan oleh apapun.
Ø Jawaban
Nomor 10
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø Jawaban
Nomor 11
Semangat
Kebangsaan Para Pendiri Negara Dalam Merumuskan dan Menetapkan Dasar Negara :
1.
Persatuan
Dan Semangat Kebangsaan
Persatuan Indonesia adalah sebagai faktor kunci,
yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia
2.
Nasionalisme
Nasionalisme merupakan suatu pemahaman dari
masyarakat suatu bangsa yang memiliki keselarasan kebudayaan dan wilayah. Juga
memiliki kesamaan cita-cita dan tujuan sehingga timbul rasa ingin
mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal.
3.
Patriotisme
Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang
menyerah, dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
4.
Musyawarah
Mendukung dan berupaya secara aktif dalam
mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
5.
Mengutamakan
Kepentingan Umum
Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara
menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar