BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hubungan-hubungan
internasional pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar
negara yang diadakan oleh negara-negara baik yang bertetangga ataupun antar
benua yang kemudian dengan banyak negara melalui utusan masing-masing negara,
negara dengan individu, atau negara dengan organisasi-organisasi internasional
lainnya dan juga antar sesama subjek hukum lainnya yang diakui oleh
hukum internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering terjadi bahwa
hubungan tersebut menimbulkan konflik yang dapat bermula dari berbagai potensi
konflik, yang salah satunya adalah mengenai batas wilayah. Suatu negara
berbatasan dengan wilayah negara lain. Kadang antar negara terjadi ketidak
sepakatan tentang batas wilayah masing – masing.
Pada dasarnya hubungan
internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerja sama
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan bernegara. Secara
kodrati, manusia tidak dapat mencakupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia
akan mengadakan kerja sama. Demikian halnya dengan suatu bangsa, ia tidak akan
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara dapat
mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaannya telah diakui oleh
negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Hubungan
kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan
eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional,
disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan
dambaan setiap manusia dan negara di dunia.Kerjasama antarbangsa di dunia
didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Negara kita
termasuk negara berdaulat yang sangat aktif di berbagai organisasi
internasional
Pengertian, Pentingnya, dan
Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
1.
Pengertian Hubungan
Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), adalah hubungan antar bangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.
Hubungan ini dalam
Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi
ataupun hukum. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-seubjek, seperti
internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik
internasional.
Beberapa pendapat dari para
ahli mengenai hubungan internasional :
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi
antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi. adapaun yang dimaksud dengan
kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai : negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen
hubungan internasional meliputi politik internasional, dan hukum internasional.
2.
Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antarnegara atau hubungan internasional manakala telah diakui kemerdekaan atau kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun didunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antarnegara. Dalam pelaksanaan, hubungan antarnegara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut
:
a. Faktor internal:
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal:
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memcahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintasbangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan Tatanan Dunia baru
yg dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi masyarakat dunia
3.
Sarana-sarana hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (
internasional ) akan berlangsung dengan baik jika
terdapat pedoma yg dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yg mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis.
Beberapa sarana dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut
:
a. Asas-asas hubungan internasional
Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3
asas dalam hubungan internasional yaitu :
1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asa ini, negara melaksanakn hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayhnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berda di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asa ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional, walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaianpertikaian yang perlu dipcahkan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara wajib negara, wajib militer, dan wajib pajak.
A.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik
apabila terdapat pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak.
Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan
hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Menurut J. Frankel, sarana-sarana
untuk menyelenggarakan hubungan internasional adalah sbb :
a.
Diplomasi
Dalam arti luas,
diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri
suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain, sedangkan
tugas-tugas yang mewakili suatu negara di negara lain dan berkedudukan di
perwakilan diplomatik disebut diplomat.
Pada umumnya diplomasi
hanya melibatkan dua negara ( bilateral ).
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, masalah antar negara semakin kompleks
sehingga diplomasi kini diikuti oleh banyak negara ( multilateral ).
Diplomasi mencakup
berbagai macam kegiatan, seperti yang diungkapkan oleh Sumarsono Mestoko sbb :
1. Menentukan tujuan menggunakan semua
daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
2. Menyesuaikan kepentingan dari bangsa
lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada
padanya.
3. Menentukan apakah tujuan nasional
sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain.
b.
Propaganda
Propaganda adalah usaha
sistematis yang digunakan untuk memenggaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu
kelompok demi kepentingan masyarakat umum.
Keseluruhan propaganda
bersifat verbal, tetapi beda dari diplomasi mengenai dua hal yaitu sebagai
berikut :
1. Propaganda lebih ditujukan kepada
rakyat negara lain dari pada pemerintahannya.
2. Propaganda untuk kepentingan diri
sendiri, benar-benar perjuangan untuk kepentingan nasional dari negara yang
membuat propaganda. Tak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan - kepentingan
negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang
melakukan propaganda itu.
Untuk melakukan propaganda, dipakailah alat propaganda. Awal
mulanya menggunakan radio gelombang jarak pendek. Namun, sekarang telah
berkembang pada alat-alat yang lebih canggih , misalnya internet. Informasi
apapun dari berbagai tempat bisa diakses melalui internet.
Masyarakat biasanya akan memberikan respon pada sebuah slogan
yang mengandung kata-kata berharga dan positif , misalnya perdamaian,
toleransi, dan hak-hak asasi manusia. Seringnya propaganda dilakukan serta
dalam jangka waktu yang panjang akan memperbesar pengaruh propaganda tersebut.
c.
Ekonomi
Sarana ekonomi memegang
peranan yang cukup penting sebagai sarana hubungan internasional. Seperti yang
kita ketahui bahwa ekonomi merupakan satu hal yang tidak bisa dikesampingkan
dalam kehidupan manusia. Perkembangan sarana ekonomi menuju internasionalisasi
sangat pesat. Sarana ekonomi selalu digunakan dalam berbagai suasana damai
maupun perang.
Bagi setiap negara,
sarana ekonomi merupakan hal yang sangat vital.
Contoh : bagi negara yang
kekurangan bahan-bahan mentah, mereka mengatasinya melalui perdagangan
internasional. Melalui perdagangan itulah negara-negara tersebut saling
mendapatkan keuntungan.
d.
Kekuatan Militer dan Perang
Dalam penggunaan sarana
militer, tidak bisa sebebas sarana-sarana yang lain karena dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan internasional. Kepemilikan sarana militer yang kuat dan
tangguh akan berpengaruh terhadap hubungan dengan negara lain. Semakin tangguh
kekuatan militer suatu negara , akan semakin menambah kepercayaan dirinya di
dunia internasional.
Selain itu, kekuatan
militer juga berfungsi sebagai alat pertahanan terhadap serangan / tekanan - tekanan
yang mungkin saja mengancam sebuah negara.
Untuk dapat diketahui oleh negara
lain, kekuatan militer ini harus diperlihatkan melalui berbagai cara, antara
lain : melalui demonstrasi Angkatan Laut, formasi pasukan yang diperhatikan
saat parade hari - hari nasional, atau penempatan pasukan di perbatasan. Cara -
cara tersebut dilakukan dengan tujuan agar dijadikan bahan pertimbangan bagi
negara - negara lain jika berniat
melakukan suatu serangan. Meskipun terkesan unjuk kekuatan, cara ini dirasa
lebih mudah dan efektif daripada menggunakannya dalam perang.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian
pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.
2. Untuk mengetahui tahap-tahap dalam
perjanjian internasional.
1.3 Manfaat
1. Kita dapat mengetahui pengertian
pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.
2. Kita dapat mengetahui tahap-tahap
dalam perjanjian internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mendeskripsikan Pengertian Pentingnya
dan Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
A. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional
atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara
individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun
peperangan.
Hubungan internasional
adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya
turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga
sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara
yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara
yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN).
Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena
dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
B. Pentingnya Hubungan
Internasional Bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal
menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak
ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu
bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa
dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat
penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja
sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling
ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai
bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan,
sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional
juga penting untuk :
1. Memelihara dan menciptakan hidup
berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
2. Mencegah dan menyelesaikan konflik,
perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia
sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan
negara di dunia
3. Mengembangkan cara penyelesaian
masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh
negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam
pergaulan antarbangsa;
4. Membangun solidaritas dan sikap
saling menghormati antarbangsa;
5. Membantu bangsa lain yang terancam
keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang
dimiliki;
6. Berpartisipasi dalam rangka ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan social;
7. Menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa
lain.
C. Sarana-sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan
antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat
pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional,
harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak
tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah
sebagai berikut :
1. Asas-Asas dalam Hubungan
Internasional
a. Asas
Kebangsaan (ekstrateritorial), warga negara tetap mendapat perlakuan hukum dari
negaranya di mana dia berada.
b. Asas
Teritorial, berlaku
bagi semua orang dan barang yg berada di wilayahnya baik warga negara atau
orang asing.
c. Asas
Kepentingan Umum, wewenang
negara melindungi dan mengatur kepentingan masyarakat.
Apabila ketiga asas ini tidak
diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh
sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang
teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian,
kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu
diperlukan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara, wajib
militer, dan wajib pajak.
2. Faktor-Faktor
Penentu dalam Hubungan Internasional
a. Kekuatan
nasional ( national power )
b. Jumlah
penduduk
c. Sumber
daya
d. Letak
geografis
Berdasarkan faktor-faktor
tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu negara mengadakan hubungan
internasional.
Pertama :
Jika suatu negara telah memiliki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka
relatif longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua :
Namun bila suatu negara yang memiliki 4 faktor kekutan tersebut lemah, mereka
harus mengadakan hubungan internasional.
3. Sarana
Formal
Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan
prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan
internasional yang formal itu meliputi :
a.
Depatemen luar neger
b. Perwakilan
diplomatik
c. Perwakilan
konsuler
4. Sarana
Informal
Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang
geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat
luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang
informal itu meliputi :
a. Alat
komunikasi canggih
Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana
yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon
kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita
dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan
lain-lainnya.
b. Pertandingan
olahraga internasional
Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin
sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap
cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai
bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang
bersangkutan.
c. Sarana
informal lainnya
Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk
melakukan umrah maupun haji. Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan
haji di Mekkah, mereka juga melakukan hubungan dengan orang-orang dari berbagai
negara di dunia. Bisa disebut mereka melakukan hubungan internasional. Ada juga
orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan,
dan berwisata. Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi
sarana informal hubungan internasional.
Suatu hubungan
internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui
pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara
tertulis maupun tidak tertulis.
1. Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik. Kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik. Kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
2. Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
3. Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
2.2 Menjelaskan Tahap-tahap Perjanjian
Internasional
A. Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian
Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum
internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi
internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh lebih dari dua negara.
Berikut ini adalah
beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
1. Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
3. G. Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
4. Konferensi Wina ((1969))
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
5. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah
Internasional
Perjanjian
internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung
ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang
bersangkutan
Jadi, perjanjian
Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus
menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih
menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting.
Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum
internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
B. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perundingan adalah tahap
pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa
dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari
pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan,
selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian.
Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun
eksekutif. Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan
dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini
dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Dalam Konvensi Wina tahun
1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan
perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan
melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a. Perundingan (negotiation), merupakan
perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam
melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat
menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Hal tersebut juga dapat dilakukan
oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk.
Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplomatic conference atau
konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi.
Perundingan sedemikian disebut corridor talk"'
b. Penandatanganan (signature), yaitu
penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang
dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral,
penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan
perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh,
mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian
multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui
2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan
lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing
negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c. Pengesahan (ratification), di mana suatu
negara mengikatkan din pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah
clisahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas
perjanjian hanya bersifat sementara dan masih hams dikuatkan dengan pengesahan
atau penguatan yang disebut ratifikasi. Tahapan-tahapan perjanjian
Internasioanl di atas adalah tahapan secara umum yang digunakan oleh berbagai
negara dalam melakukan setiap perjanjian. Namun demikian tahapan dalam
perjanjian Internasional juga disesuaikan dengan keadaan dari setiap negara
yang melakukan perjanjian, Sehingga tahapan dalam pembuatan perjanjian antar
negara bisa berbeda-beda, namun dalam setiap tahapan tersebut memuat tiga
tahapan yang tertera di atas.
Hal-hal yang menyebabkan
dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang
dirugikan.
- Adanya ancaman dari
sebelah pihak
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan apabila
- Punahnya salah satu
pihak.
- Habisnya masa
perjanjian.
- Salah satu pihak ingin
mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh
sebelah pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hubungan internasional
atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara
individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun
peperangan. Hubungan
internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk
mencapai suatu tujuan tertentu.
Hubungan Internasioal
menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak
ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan.
Suatu hubungan
antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat
pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional,
harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak
tertulis.
Perjanjian
Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum
internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi
internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat
antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh lebih dari dua negara. Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang
Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian
internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui
perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
3.2 Saran
Berdasarkan hasil dalam
makalah ini penulis dapat memberikan saran antara lain:
1. Sebagai siswa, kita adalah calon
generasi penerus bangsa, sehingga kita wajib mempelajari dan mengetahui
pengertian pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu
negara.
2. Sebagai siswa kita harus dapat
mengetahui tahap-tahap dalam perjanjian internasional sehingga tidak mudah
terpengaruh dengan isu2 yang beredar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar