Pkn Sarana-Sarana Hubungan Internasional dan Tahap-Tahap Perjanjian Internasional


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hubungan-hubungan internasional pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara yang diadakan oleh negara-negara baik yang bertetangga ataupun antar benua yang kemudian dengan banyak negara melalui utusan masing-masing negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi-organisasi internasional lainnya dan juga antar sesama subjek hukum lainnya  yang diakui oleh hukum internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering terjadi bahwa hubungan tersebut menimbulkan konflik yang dapat bermula dari berbagai potensi konflik, yang salah satunya adalah mengenai batas wilayah. Suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Kadang antar negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing.

Pada dasarnya hubungan internasional terjadi karena keinginan antarbangsa untuk mengadakan kerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup antarbangsa dan bernegara. Secara kodrati, manusia tidak dapat mencakupi kebutuhan hidupnya sendiri maka manusia akan mengadakan kerja sama. Demikian halnya dengan suatu bangsa, ia tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka suatu bangsa akan mengadakan hubungan internasional.

Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaannya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Negara kita termasuk negara berdaulat yang sangat aktif di berbagai organisasi internasional

Pengertian, Pentingnya, dan Sarana-sarana Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. 
Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hukum. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-seubjek, seperti internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.  

Beberapa pendapat dari para ahli mengenai hubungan internasional :
a.      Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. adapaun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.       Tygve Nathiessen
merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, dan hukum internasional.

2.      Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antarnegara atau hubungan internasional manakala telah diakui kemerdekaan atau kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negara pun didunia yang tidak bergantung kepada negara lain.

Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antarnegara. Dalam pelaksanaan, hubungan antarnegara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
a.      Faktor internal:
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor eksternal:
1.      Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memcahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan.
2.      Untuk membangun komunikasi lintasbangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing. 
3.      Mewujudkan Tatanan Dunia baru yg dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi masyarakat dunia

3.      Sarana-sarana hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara ( internasional ) akan berlangsung dengan baik jika terdapat pedoma yg dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yg mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. 
Beberapa sarana dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :

a.      Asas-asas hubungan internasional
Menurut Hugo de Groot, dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri didalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.

Ada 3 asas dalam hubungan internasional yaitu :
1.      Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asa ini, negara melaksanakn hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayhnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berda di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.      Asas Kebangsaan 
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asa ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.      Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional, walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaianpertikaian yang perlu dipcahkan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara wajib negara, wajib militer, dan wajib pajak.


A.     Sarana-Sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis.    

Menurut  J. Frankel, sarana-sarana untuk menyelenggarakan hubungan internasional adalah sbb :

a.      Diplomasi
Dalam arti luas, diplomasi menunjuk pada seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain, sedangkan tugas-tugas yang mewakili suatu negara di negara lain dan berkedudukan di perwakilan diplomatik disebut diplomat.

Pada umumnya diplomasi hanya melibatkan dua negara ( bilateral  ). Namun, seiring dengan perkembangan zaman, masalah antar negara semakin kompleks sehingga diplomasi kini diikuti oleh banyak negara ( multilateral ).

Diplomasi mencakup berbagai macam kegiatan, seperti yang diungkapkan oleh Sumarsono Mestoko sbb :

1.      Menentukan tujuan menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut.
2.      Menyesuaikan kepentingan dari bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya.
3.      Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan bangsa atau negara lain.

b.      Propaganda
Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk memenggaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum.

Keseluruhan propaganda bersifat verbal, tetapi beda dari diplomasi mengenai dua hal yaitu sebagai berikut :

1.      Propaganda lebih ditujukan kepada rakyat negara lain dari pada pemerintahannya.
2.      Propaganda untuk kepentingan diri sendiri, benar-benar perjuangan untuk kepentingan nasional dari negara yang membuat propaganda. Tak ada usaha untuk mencari kompromi antara kepentingan - kepentingan negara yang bersaing, tujuannya benar-benar untuk keuntungan negara yang melakukan propaganda itu.
Untuk melakukan propaganda, dipakailah alat propaganda. Awal mulanya menggunakan radio gelombang jarak pendek. Namun, sekarang telah berkembang pada alat-alat yang lebih canggih , misalnya internet. Informasi apapun dari berbagai tempat bisa diakses melalui internet.
Masyarakat biasanya akan memberikan respon pada sebuah slogan yang mengandung kata-kata berharga dan positif , misalnya perdamaian, toleransi, dan hak-hak asasi manusia. Seringnya propaganda dilakukan serta dalam jangka waktu yang panjang akan memperbesar pengaruh propaganda tersebut.
c.       Ekonomi
Sarana ekonomi memegang peranan yang cukup penting sebagai sarana hubungan internasional. Seperti yang kita ketahui bahwa ekonomi merupakan satu hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam kehidupan manusia. Perkembangan sarana ekonomi menuju internasionalisasi sangat pesat. Sarana ekonomi selalu digunakan dalam berbagai suasana damai maupun perang.

Bagi setiap negara, sarana ekonomi merupakan hal yang sangat vital.
Contoh : bagi negara yang kekurangan bahan-bahan mentah, mereka mengatasinya melalui perdagangan internasional. Melalui perdagangan itulah negara-negara tersebut saling mendapatkan keuntungan.

d.      Kekuatan Militer dan Perang
Dalam penggunaan sarana militer, tidak bisa sebebas sarana-sarana yang lain karena dibatasi oleh ketentuan-ketentuan internasional. Kepemilikan sarana militer yang kuat dan tangguh akan berpengaruh terhadap hubungan dengan negara lain. Semakin tangguh kekuatan militer suatu negara , akan semakin menambah kepercayaan dirinya di dunia internasional.

Selain itu, kekuatan militer juga berfungsi sebagai alat pertahanan terhadap serangan / tekanan - tekanan yang mungkin saja mengancam sebuah negara.
Untuk dapat diketahui oleh negara lain, kekuatan militer ini harus diperlihatkan melalui berbagai cara, antara lain : melalui demonstrasi Angkatan Laut, formasi pasukan yang diperhatikan saat parade hari - hari nasional, atau penempatan pasukan di perbatasan. Cara - cara tersebut dilakukan dengan tujuan agar dijadikan bahan pertimbangan bagi negara -  negara lain jika berniat melakukan suatu serangan. Meskipun terkesan unjuk kekuatan, cara ini dirasa lebih mudah dan efektif daripada menggunakannya dalam perang.




1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.
2.      Untuk mengetahui tahap-tahap dalam perjanjian internasional.

1.3  Manfaat
1.      Kita dapat mengetahui pengertian pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.
2.      Kita dapat mengetahui tahap-tahap dalam perjanjian internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Mendeskripsikan Pengertian Pentingnya dan Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

A.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.

Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.

B.      Pentingnya Hubungan Internasional  Bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
1.      Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain
2.      Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia
3.      Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
4.      Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
5.      Membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
6.      Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
7.      Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

C.      Sarana-sarana Hubungan Internasional
Suatu hubungan antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1.      Asas-Asas dalam Hubungan Internasional
a.      Asas Kebangsaan (ekstrateritorial)warga negara tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya di mana dia berada.
b.      Asas Teritorialberlaku bagi semua orang dan barang yg berada di wilayahnya baik warga negara atau orang asing.
c.       Asas Kepentingan Umumwewenang negara melindungi dan mengatur kepentingan masyarakat.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu diperlukan. Misalnya, persoalan dwikewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer, dan wajib pajak.
2.      Faktor-Faktor Penentu dalam Hubungan Internasional
a.      Kekuatan nasional ( national power )
b.      Jumlah penduduk
c.       Sumber daya
d.      Letak geografis
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu negara mengadakan hubungan internasional.
Pertama    :     Jika suatu negara telah memiliki 4 faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua        :     Namun bila suatu negara yang memiliki 4 faktor kekutan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
3.      Sarana Formal
Disebut demikian karena dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan prosedur yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
a.      Depatemen luar neger
b.      Perwakilan diplomatik
c.       Perwakilan konsuler

4.      Sarana Informal
Disebut demikian karena penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, memiliki aturan dan prosedur yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
a.      Alat komunikasi canggih
Bila memilki sarana, kita dapat melakukan hubungan internasional. Sarana yang harus kita miliki adalah alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. Dengan sarana-sarana tersebut kita dapat berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan lain-lainnya.
b.      Pertandingan olahraga internasional
Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin sering. Penyebabnya adalah perkembangan olahraga itu sendiri. Hampir setiap cabang olahraga memiliki perserta dari berbagai negara di dunia. Berbagai bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang bersangkutan.
c.       Sarana informal lainnya
Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk melakukan umrah maupun haji. Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan haji di Mekkah, mereka juga melakukan hubungan dengan orang-orang dari berbagai negara di dunia. Bisa disebut mereka melakukan hubungan internasional. Ada juga orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan, dan berwisata. Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi sarana informal hubungan internasional.

Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

1.      Diplomasi
Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik. Kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.
2.      Negosiasi
Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.
3.      Lobby
Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.

2.2  Menjelaskan Tahap-tahap Perjanjian Internasional
A.      Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
1.      Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
2.      Oppenheimer-Lauterpacht  
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
3.      G. Schwarzenberger 
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
4.      Konferensi Wina ((1969)) 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
5.      Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional 
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan

Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

B.      Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung. Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif. Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.

Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a.      Perundingan (negotiation), merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Hal tersebut juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplo­matic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk"'
b.      Penandatanganan (signature), yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral, penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.
c.       Pengesahan (ratification), di mana suatu negara mengikatkan din pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah clisahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih hams dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Tahapan-tahapan perjanjian Internasioanl di atas adalah tahapan secara umum yang digunakan oleh berbagai negara dalam melakukan setiap perjanjian. Namun demikian tahapan dalam perjanjian Internasional juga disesuaikan dengan keadaan dari setiap negara yang melakukan perjanjian, Sehingga tahapan dalam pembuatan perjanjian antar negara bisa berbeda-beda, namun dalam setiap tahapan tersebut memuat tiga tahapan yang tertera di atas.

Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak

Suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

Suatu hubungan antarbangsa dan negara akan dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat pedoman-pedoman yang menjadi landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui perundingan, penandatanganan dan pengesahan.

3.2  Saran
Berdasarkan hasil dalam makalah ini penulis dapat memberikan saran antara lain:
1.      Sebagai siswa, kita adalah calon generasi penerus bangsa, sehingga kita wajib mempelajari dan mengetahui pengertian pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara.
2.      Sebagai siswa kita harus dapat mengetahui tahap-tahap dalam perjanjian internasional sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isu2 yang beredar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar